
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti keberadaan material batubara yang sempat muncul saat proses pematangan lahan di area pembangunan proyek Plaza 88 Balikpapan. Material tersebut sebelumnya terlihat menumpuk di lokasi proyek ketika dilakukan pengupasan lahan, namun kini sudah tidak lagi ditemukan di area tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, mengungkapkan bahwa keberadaan batubara itu pertama kali diketahui saat pihaknya melakukan inspeksi lapangan beberapa waktu lalu.
Saat kunjungan tersebut, batubara tampak muncul dari aktivitas pengupasan tanah yang tengah berlangsung di kawasan proyek pembangunan.
“Waktu kami melakukan peninjauan langsung ke lokasi, saat proses pengupasan lahan terlihat material batubara yang muncul dan bahkan sempat menumpuk di area proyek,” kata Halili, Senin (9/3/2026).
Namun, saat dilakukan pengecekan kembali oleh pihak DPRD, tumpukan batubara yang sebelumnya terlihat cukup banyak tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari pihak dewan mengenai keberadaan material tersebut.
Menurut Halili, hilangnya batubara dari lokasi proyek perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ke mana material tersebut dipindahkan dan bagaimana proses penanganannya dilakukan. “Batubara yang sebelumnya terlihat menggunung di lokasi itu sekarang sudah tidak ada. Ini yang ingin kami telusuri, sebenarnya material itu dipindahkan ke mana,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan batubara yang muncul dalam proses pengupasan lahan tidak dapat dianggap sebagai hal sepele. Pengelolaan dan pemindahan material batubara, kata dia, memiliki aturan yang ketat dan harus mengikuti mekanisme yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Halili menjelaskan, setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan batubara harus memiliki dasar administrasi serta izin yang jelas. Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur distribusi maupun pemanfaatan material tersebut.
“Batubara tidak bisa dipindahkan atau dikelola secara sembarangan. Harus ada kejelasan mekanisme, apakah itu bagian dari kegiatan tertentu atau bagaimana proses pengelolaannya,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Balikpapan berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola proyek Plaza 88 serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pembangunan.
Selain menelusuri keberadaan batubara yang sudah tidak lagi terlihat di lokasi, DPRD juga akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan proyek tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Halili menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di Kota Balikpapan perlu dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari aspek lingkungan maupun dari sisi kepatuhan terhadap regulasi. “Kami ingin memastikan semua kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Balikpapan pun menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran, DPRD tidak menutup kemungkinan akan mendorong langkah penanganan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
(*)