SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah kembali dirasakan warga Kota Balikpapan. Sebanyak 15 unit rumah tidak layak huni di Kelurahan Muara Rapak kini telah selesai diperbaiki melalui program bantuan bedah rumah dan diserahkan secara simbolis kepada penerima manfaat, Sabtu (27/12/2025) sore.
Seremoni penyerahan berlangsung di salah satu rumah penerima bantuan milik Misnawati, RT 23 Kelurahan Muara Rapak, yang dirangkai dengan doa bersama dan syukuran sederhana bersama warga sekitar. Program tersebut merupakan bagian dari agenda nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Anggota DPRD Kota Balikpapan Komisi III, Japar Sidik, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata peran wakil rakyat dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan program pemerintah pusat. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan hasil usulan dan pengawalan yang dilakukan secara berkelanjutan agar dapat direalisasikan di daerah. “Alhamdulillah, hari ini bantuan bedah rumah telah rampung dan secara simbolis diserahkan kepada 15 penerima. Program ini kami kawal agar benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi warga Muara Rapak,” ujar Japar Sidik.
Ia menjelaskan, setiap unit rumah menerima bantuan senilai Rp20 juta, yang dialokasikan untuk pembelian material bangunan sebesar Rp17,5 juta dan upah tukang Rp2,5 juta. Perbaikan difokuskan pada rumah dengan kondisi rusak berat, terutama pada bagian atap, lantai, dan dinding.
Sementara itu, perwakilan anggota DPR RI Fraksi PKS Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Ust Son Haji, mengungkapkan bahwa kuota bantuan bedah rumah untuk wilayah Kaltim sebenarnya cukup besar, mencapai sekitar 200 unit. Namun keterbatasan waktu pelaksanaan membuat realisasi di Balikpapan tahun ini baru menyentuh sebagian kecil penerima. “Kuotanya cukup banyak, tetapi karena waktu pelaksanaan terbatas, program ini baru menjangkau 15 rumah. Kami berharap ke depan jumlah penerima di Balikpapan bisa bertambah,” tuturnya.
Adapun kriteria penerima bantuan meliputi rumah tidak layak huni dengan kerusakan pada atap, lantai, dan dinding atau dikenal dengan istilah Aladin. Selain itu, rumah harus memiliki legalitas yang jelas, seperti sertifikat, segel, HGB, IMTN, atau IMB, serta dilengkapi dokumen kependudukan. Pengajuan bantuan dilakukan melalui RT setempat dan diteruskan ke DPRD.
Terkait keterbatasan anggaran, Japar Sidik menegaskan bahwa peran swadaya warga tetap dibutuhkan jika terdapat kebutuhan tambahan di luar pagu yang telah ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, Ketua Kelompok Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Suwignyo, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas bantuan tersebut.
Ia menilai program bedah rumah sangat membantu warga dan berharap dapat terus berlanjut dengan jangkauan yang lebih luas. “Program ini sangat bermanfaat. Kami berharap ke depan kuotanya bisa ditambah karena masih banyak rumah warga di Muara Rapak yang membutuhkan perbaikan,” pungkasnya.
(ADV/*)