PLN UIP KLT dan DJK ESDM Sinergi Wujudkan Tata Kelola Listrik Transparan Lewat TRABAS GATRIK

SWARAREPUBLIKA.com, BANJARBARU, 3 Oktober 2025 – Upaya memperkuat tata kelola dan transparansi di sektor ketenagalistrikan terus digencarkan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 serta Simulasi Aplikasi TRABAS GATRIK.

Kegiatan berlangsung di Kantor PLN UPP KLT 4, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, selama dua hari, Rabu hingga Kamis (2–3/10). Acara dibuka secara daring oleh Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Bayu Nugroho, S.T., M.B.A., yang menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaksana di lapangan agar implementasi regulasi berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan DJK ESDM dan Tim Pengembang Aplikasi TRABAS GATRIK. Dari pihak PLN, hadir Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Ferdyan Hijrah Kusuma, beserta tim dan perwakilan dari UPP KLT 1, 2, 3, dan 4.

Diterbitkannya Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat regulasi dan tata kelola ketenagalistrikan nasional. Aturan tersebut mengatur tata cara pemeriksaan jalur transmisi serta mekanisme pemberian kompensasi Right of Way (ROW), yang berperan strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan.

Sinergi DJK dan PLN juga menandai langkah nyata transformasi digital di sektor energi. Melalui aplikasi TRABAS GATRIK, proses layanan, pengawasan, hingga validasi data kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akurat. General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan ini memperkuat keselarasan antara kebijakan dan praktik di lapangan.

“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang sama bagi seluruh tim mengenai implementasi aturan baru dan digitalisasi melalui TRABAS GATRIK. Dengan sinergi ini, kami optimistis pelaksanaan proyek ketenagalistrikan di Kalimantan akan semakin efisien dan akuntabel,” ujarnya

. Sementara itu, Ferdyan Hijrah Kusuma menjelaskan bahwa penerapan regulasi dan sistem digital tersebut berdampak langsung pada efektivitas kerja di lapangan. 

“Permen dan TRABAS GATRIK membantu memastikan seluruh proses, mulai dari pemeriksaan jalur hingga kompensasi ROW, berjalan sesuai ketentuan dan terdokumentasi secara digital. Sistem terintegrasi ini memperkuat koordinasi antara PLN, DJK, dan pemerintah daerah sehingga monitoring proyek dapat dilakukan secara real-time dan keputusan di lapangan menjadi lebih cepat serta tepat,” terangnya.

Kegiatan dua hari ini juga diisi dengan simulasi langsung penggunaan aplikasi TRABAS GATRIK oleh tim DJK dan peserta dari PLN. Melalui kolaborasi tersebut, PLN UIP KLT berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat pelaksanaan regulasi baru sekaligus mewujudkan tata kelola ketenagalistrikan yang lebih transparan, modern, dan terintegrasi di masa depan.

(*)