Polda Kaltim Sita 4 Ton Beras Tak Sesuai Mutu, Dijual Melebihi HET

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menyita sebanyak 4 ton beras dari dua merek yang diduga tidak sesuai dengan mutu yang tertera pada label kemasan.

Penyitaan dilakukan dari gudang milik CV SD yang berlokasi di Balikpapan. Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan oleh Satgas Pangan Kaltim.

Dalam pemeriksaan pada 23-24 Juli 2025 lalu, tim mengambil sampel dari 21 merek beras yang beredar di wilayah Samarinda dan Balikpapan untuk diuji di laboratorium. "Dari hasil uji sementara, dua merek yang kami amankan, yaitu Mawar Sejati dan Rambutan, tidak sesuai dengan mutu yang diklaim pada kemasannya," ungkap Bambang saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa meski dalam kemasan tertulis sebagai beras premium, hasil uji menunjukkan beras merek Rambutan justru masuk kategori sub medium, sedangkan Mawar Sejati tergolong beras medium. Selain kualitas yang tak sesuai label, harga jual kedua produk ini juga melampaui batas yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Seharusnya beras premium dijual maksimal Rp15.400 per kilogram. Namun di pasaran, beras Rambutan dan Mawar Sejati dijual hingga Rp16.400/kg," jelas Bambang.

Penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pemilik gudang dan distributor. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, beras tersebut diketahui dipasok dari produsen di wilayah Sulawesi. “Pemeriksaan masih terus berkembang. Kami juga masih menunggu hasil laboratorium terhadap 19 merek lain.

Kami pastikan, beras ini aman dikonsumsi, hanya mutunya tidak sesuai yang diklaim, dan ini merugikan konsumen,” tegas Bambang.

Langkah ini menjadi komitmen Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi hak konsumen di Kalimantan Timur.

(*)