AJI Balikpapan Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis, Desak Penegakan Hukum Balikpapan

Ketua AJI Balikpapan Erik Alfiansyah mendampingi jurnalis Balikpapan Pos Moeso Novianto 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto. Insiden ini terjadi di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Menurut laporan, Moeso diserang oleh seorang pria yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa kasus pencabulan yang tengah menjalani sidang vonis. Sejak awal, Moeso aktif meliput kasus tersebut, yang menyeret seorang oknum pelatih sebagai pelaku terhadap atlet di bawah umur. Sidang putusan yang seharusnya digelar hari itu ditunda hingga Senin, 24 Maret 2025.

Seusai sidang, Moeso berada di area pengadilan dan berbincang dengan petugas keamanan.

Tiba-tiba, terdakwa J berteriak ke arahnya, mempertanyakan identitasnya dengan nada konfrontatif. “Apa kamu Moeso?” tanya terdakwa J, sebagaimana ditirukan Moeso.

Moeso yang merasa tidak ada masalah pun balik bertanya, “Apa? Kenapa? Ada apa?” Tak ingin terjadi perselisihan, Moeso memilih menjauh dan duduk di area parkir motor bersama jurnalis Tribun Kaltim, Zainul.

Namun, beberapa saat kemudian, seorang pria berbadan besar mendekatinya dan menuduhnya melakukan kekerasan terhadap terdakwa J. “Kamu yang mukul adikku, ya?” bentak pria tersebut. Moeso menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan kekerasan. Namun, pria itu tetap berusaha menyerangnya.

Moeso berhasil menghindari pukulan, tetapi pria tersebut meludahi wajahnya. Moeso pun bereaksi hingga terjadi perkelahian. Pria itu lantas memukul serta memiting lehernya.

“Mau mati kah kamu?” kata pria tersebut, menurut kesaksian Moeso. Situasi akhirnya dilerai oleh orang-orang di lokasi. Moeso yang mengalami lebam di pipi kiri segera melaporkan insiden ini ke Polresta Balikpapan.

Kejadian ini diduga berkaitan dengan pemberitaan kasus pencabulan yang terus dikawal oleh Moeso. Menanggapi insiden ini, Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi.

“AJI Balikpapan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Pers memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan hal ini dilindungi oleh hukum,” ujar Erik.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa ancaman atau tekanan.

Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers juga menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Pernyataan Sikap AJI Balikpapan Menanggapi insiden ini, AJI Balikpapan menyampaikan beberapa sikap:

1. Mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terutama saat menjalankan tugasnya. Pekerjaan jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum.

2. Mendesak Kapolres Balikpapan beserta jajarannya untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum. Tindakan tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis memiliki hak hukum dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU Pers.

4. Meminta perusahaan media untuk menjamin keamanan jurnalis, terutama saat meliput kasus-kasus sensitif. Perusahaan pers bertanggung jawab memberikan perlindungan dan dukungan hukum bagi jurnalis yang mengalami ancaman.

5. Menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

AJI Balikpapan berharap aparat kepolisian segera bertindak untuk memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya serta menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan. (*)